
Anggapan mereka sendiri, "pendidikan bukanlah hal yang utama yang harus diperoleh. Pendidikan hanya dianggap sebagai kebutuhan sekunder, bukannya primer" kata mereka, tetapi ada pula, anak-anak yang sangat ingin bersekolah namun tidak memiliki biaya. Atau bahkan, tidak ada sarana pendidikan di sekitar lingkungan tempat mereka tinggal. Oleh karena itu, bagaimanakah solusi dari permasalahan ini?
Nah, pada umumnya sudah kita ketahui bersama bawha pemerintah mewajibkan anak bangsa untuk belajar disekolah selama 9 tahun lamanya, karena pemerintah sendiri sudah membuat program 'Wajib Belajar Pendidikan dasar 9 tahun', dari program ini saja belum sepenuhnya 100% anak bangsa ikut mensukseskan program pemerintah, dalam mencerdaskan anak bangsa indonesia.
Padahal Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dimulai sejak bulan Juli 2005, telah berperan secara signifikan dalam percepatan pencapaian program wajib belajar 9 tahun. Oleh karena itu, mulai tahun 2009 pemerintah telah melakukan perubahan tujuan, pendekatan dan orientasi program BOS, dari perluasan akses menuju peningkatan kualitas.
Dan Pada tahun 2012 Dana Bantuan Operasional Sekolah(BOS) mengalami perubahan mekanisme penyaluran dan. Pada tahun anggaran 2011 penyaluran dana BOS dilakukan melalui mekanisme transfer ke daerah kabupaten/kota dalam bentuk Dana Penyesuaian untuk Bantuan Operasional Sekolah, mulai tahun anggaran 2012 dana BOS disalurkan dengan mekanisme yang sama tetapi melalui pemerintah provinsi.
Menurut Peraturan Mendiknas nomor 69 Tahun 2009, standar biaya operasi nonpersonalia adalah standar biaya yang diperlukan untuk membiayai kegiatan operasi nonpersonalia selama 1 (satu) tahun sebagai bagian dari keseluruhan dana pendidikan agar satuan pendidikan dapat melakukan kegiatan pendidikan secara teratur dan berkelanjutan sesuai Standar Nasional Pendidikan. BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS.

Sasaran program BOS adalah semua sekolah SD dan
SMP, termasuk SMP (SMPT) dan Tempat Kegiatan Belajar Mandiri (TKBM) yang
diselenggarakan oleh masyarakat, baik negeri maupun swasta di seluruh provinsi
di Indonesia.
Bangsa Indonesia kita tercinta.. Bravoo,,Bravoo,, 'hehe..
Bangsa Indonesia kita tercinta.. Bravoo,,Bravoo,, 'hehe..
"Terima kasih" teman!!, sudah membaca artikel ini tentang PB diwajibkan Oleh pemerintah. semoga menambah wawasan untuk kamu...
Salam kenal,
Anas-Abuli
(Nashrulloh)
Post a Comment